Senin, 21 Desember 2015

Khotbah Roma 2:17-29 Thema: “Sunat di dalam Hati secara Rohani”


“Sunat adalah sunat di dalam hati.” Kita diselamatkan ketika kita percaya di dalam hati. Kita harus diselamatkan di dalam hati. Allah berkata, “sunat ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara hurufiah; Maka pujian baginya datang bukan dari manusia, melainkan dari Allah” (Roma 2:29). Kita harus memiliki pengampunan dosa didalam hati kita. Kalau kita tidak memiliki pengampunan dosa di dalam hati kita, maka hal itu tidak sah. Manusia memiliki “bagian rohani dan bagian lahiriah,” dan setiap orang harus menerima pengampunan dosa di dalam bagian rohaninya.
Dalam perikop ini, Paulus menafsirkan Hukum Taurat dan Sunat. Sebenarnya Paulus menafsirkan kedua hal ini dari Perjanjian Lama yang membahas tentang Hukum Taurat dan Sunat seperti Ul. 30:6; Yes. 52:5, dibandingkan denganYer. 7:4-15; Yer. 9:23-24.
Dalam hal ini, ada dua hal yang perlu disoroti dengan teliti yaitu Hukum Taurat dan Sunat. Bagi orang Yahudi, Hukum Taurat sangat besar peranannya dan inilah yang menjadi dasar pandangan orang Yahudi tentang dirinya sendiri terhadap keselamatan yang akan diperoleh. Namun Paulus memberikan paradigma baru tentang hal ini. Dalam perikop ini, Paulus menggunakan sastra Yunani yang disebut diatribe (serangan yang penuh Ironi). Paulus menjelaskan bahwa status istimewa sebagai Yahudi tidak menyebabkan Yahudi terlindung dari hukuman terakhir.
Dari ayat 17-24, bahwa dengan Hukum Taurat bukan berarti terlindung dari Hukum Tuhan. Buktinya, kehadiran Hukum Taurat tidak mencegah orang Yahudi melakukan dosa seperti yang dianggap sebagai dosa kafir. Maka dihadapan pengadilan Allah, orang Yahudi sama saja kedudukannya dengan orang kafir.
Pandangan Paulus ini juga berlaku terhadap setiap insan manusia, termasuk orang Yahudi karena ini juga yang dikatakan oleh Yesus dalam Mat. 5:21-48, Paulus melancarkan kecaman kepada orang Yahudi dan orang kafir (1:18-22) agar mencari keselamatan dalam Yesus Kristus.
Dalam ayat 25-29, Paulus berbicara tentang pandangan Yahudi yang membedakan Yahudi dengan orang kafir yaitu sunat. Paradigma baru : Paulus menegaskan bahwa sunat itu sendiri tidak menjadi sarana keselamatan, sebab yang penting ialah berbuat baik (ayat 10). Paulus mengecam orang Yahudi Kristen karena mereka menganggap dirinya aman dari hukuman Allah berdasarkan status mereka selaku umat perjanjian. Dalam ayat 29a, Paulus mengecam mereka karena memahami Hukum Taurat secara hukumiah, artinya : seolah-olah manusia wajib memenuhi tuntutan hukum, sedangkan Tuhan wajib memberi keselamatan sebagai upah upaya itu (timbal balik). Paham hukumiah mengenai Hukum Taurat membuktikan penekanan status eksklusif selaku umat Tuhan dan ini berdampak pada Hukum Taurat.
Dalam Hukum Taurat mereka memperoleh pengenalan Allah dan kebenaran. Dengan demikian kelebihan orang Yahudi digambarkan terutama dengan dua kata kerja yaitu kauxasthai dan katexoumenos yang berlokasi pada Hukum Taurat.
Paulus menunjuk kepada kejujuran Allah yang menghukumi orang yang bersalah sama dengan hukuman yang serupa. Orang Yahudi yang menghukumi orang Kafir akan menghukumi dirinya sendiri karena mereka melakukan hal serupa dengan orang kafir. Dari itu orang Yahudi dan Kafir berdiri di bawah ukuran dan tuduhan dan dakwaan yang serupa. Allah tidak memandang bulu (berdasarkan pasal 2;12-16). Kelebihan orang Yahudi yang didasarkan Hukum Taurat yang tertulis, yakni sebagai penyataan yang mengikat dari kemauan Allah (pasl 2;17-24) dan atas sunat sebagai pertanda kesetiaan persekutuan Allah (pasal 2:25-29) adalah tanda kekuatan di hadapan penghakiman Allah, tanpa pemenuhannya yang sempurna.
Mempunyai Hukum Taurat bukanlah ukuran kelebihan mereka, karena orang kafir pun mengenal Hukum Taurat (pasal 2:14-15). Kepada orang Yahudi dan kepada orang Kafir yang mereka hukumi berlaku ukuran yang sama. Bisa juga dikatakan orang yang mengerjakan Hukum Taurat itulah yang akan dibenarkan oleh Allah (2:13).
Diperhadapkan dengan keselamatan yang telah mulai Nampak sejak perbuatan pertolongan Allah dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus, kelebihan orang Yahudi terhadap orang Kafir telah menjadi sia-sia. Baik orang Yahudi, baik orang Yunani adalah jatuh ke dalam dosa (3:9-20). Pengadilan Allah adalah didasarkan atas kebenaran (ayat 11) yang menjadi ukuran bukan karena atas nama hak (Privilegien).
Paulus juga memberikan pertanyaan-pertanyaan retorik untuk menyindir orang Yahudi secara keras. Oleh karena itulah orang Yahudi tidak menyenangi Paulus. Setelah Paulus menunjukkan bahwa baik orang Kafir dan orang Yahudi harus dihukumi menurut Hukum Taurat, sekarang Paulus mengatakan pelanggaran Hukum Taurat orang Yahudi 92;17-24) yang sesuai dengan tuduhan orang Kafir itu (1:18-32).
Paulus memperdebatkan soal kepercayaan oran Yahudi atas kepemilikan Hukum Taurat untuk jaminan atas keselamatan mereka. Dengan sangat jelas dikatakan bahwa ukuran dari pengadilan Allah tersebut bahwa Hukum Taurat dapat berfaedah jika dapat dilakukan secara sempurna. Tetapi dalam kenyataannya justru yang sebaliknya terjadi yaitu betapa dalamnya jurang pemisah antara kelebihan-kelebihan dan tuntutan orang Yahudi dengan cara hidup mereka. Kelebihan yang banyak ini dikatakan Paulusa dalam kalimat-kalimat pertanyaan ironisnya ataupun retorik. Demikian lah Hukum Taurat itu menjadi hal yang menentukan kepada mana orang Yahudi bersandar sebagai jaminan keselamatan .
Atas dasar kepemilikan pengetahuan akan kehendak Allah melalui Hukum Taurat sehingga mereka yakin menjadi penuntun orang buta, menjadi terang bagi orang yang berada dalam kegelapan, pendidik orang bodoh dan pengajar orang yang belum dewasa (ay.19-20). Mungkin saja ini berasal dari bahasa mission dari suatu kelompok Yahudi Hellenis tertentu. Mereka merasa dirinya lebih tinggi sebagai “pemilik dan jurubicara rahasia-rahasia Allah”. Dakwaan Paulus sangat hebat dalam hal sunat (2:25-29). Hukum Taurat dan sunat adalah tonggak-tonggak utama dari perasaan terpilih orang Yahudi yang tak boleh diganggu gugat. Sebenarnya sunat itu adalah bagian daripada Hukum Taurat dan berakar padanya. Bagi orang Yahudi, itu adalah tanda keikutsertaan Israel dalam perjanjian persekutuan dengan Allah, sebagai suatu materai yang paling pasti dari pemilihan Allah dan sebagai tanda pengenal absolute dari kelebihan agama mereka terhadap bangsa-bangsa lain. Walaupun sebenarnya bukan hanya orang Yahudi yang melakukan sunat, namun mereka melihat sunat yang tertera dalam Hukum Taurat itu sebagai sesuatu yang sama sekali lain dan tersendiri. Dalam hal tertentu, sunat itu mempunyai kesamaan bagi mereka dengan sakramen yang memberikan suatu karakter indelibilis, jadi suatu jaminan keselamatan yang nampak.
Penyanjungan hebat atas sunat ini ditolak oleh Paulus. Dalam 2: 25 Paulus tidak melawani kenyataan sunat sebagai materai perjanjian persekutuan yang diberikan Allah kepada Israel. Tetapi dengan 25, Paulus sangat cepat menyerang bahwa sunat itu sendiri hamper sama otomatis mempunyai kekuatan menyelamatkan. Faedah dari sunat itu bergantung hanya dari perbuatan Hukum Taurat. Hukum Taurat dan sunat tidaklah dapat dipisahkan. Pemenuhan Hukum Tauratlah yang membuat pelaksanaan penyunatan berguna untuk keselamatan (ay. 25a), berarti disini perbuatan yang mempunyai suatu pengenaan langsung dengan pengadilan penghukuman, dengan mana orang dihakimi.
Dengan sangat agresif Paulus mengkonfrontir tuntutan-tuntutan orang Yahudi dengan kenyataan prilaku mereka 2:21-24; 2;25). Perbuatan mereka berdiri bertolak belakang dengan tuntutan-tuntutannya. Mereka mengajar orang lain, bukan dirinya sendiri. Paulus mengutarakan sebagian Hukum Taurat yang sepuluh itu tanpa urutannya yaitu pencurian (21), zinah (22), dan gambar berhala (23). Mereka jijik akan gambar berhala, namun mereka sendiri merampok rumah berhala. Perampokan yang dimaksud di sini bukan terjadi di dalam Bait orang Yahudi tetapi di rumah berhala orang kafir. Orang Yahudi sejati itu tidak nampak kejahudiannya, artinya bukan hanya hal batin yang tidak nampak, tetapi seluruh eksistensinya berada dalam rahasia kepribadian, yang baru akan dinyatakan pada eskaton, tetapi sebaliknya juga bahwa kesalehan adalah termasuk hal yang nampak. Paulus mematahkan hak-hak keselamatan orang Yahudi untuk menujukkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah.
Paulus tidak berbicara mengenai sunat lahiriah, tetapi sunat di dalam hati secara rohani, pengampunan dosa adalah di dalam hati. Kalau ada orang-orang yang tidak mau berbicara mengenai percaya secara lahiriah, tetapi yang dikatakan adalah percaya dalam hati. Allah berkata di dalam hati kita ketika kita menjadi anak-anakNya. Rasul Paulus tidak menempatkan pengharapannya kepada hal-hal yang lahiriah. Mereka yang dosa-dosanya sudah dihapuskan juga memiliki manusia lahiriah dan rohani. Manusia lahiriah sudah disalibkan ketika Yesus Kristus disalibkan. Kita menjadi kudus dan benar dengan percaya di dalam hati, bukan menurut perbuatan manusia lahiriah kita. Oleh karena itulah hati menjadi hal yang sangat penting di hadapan Allah.

Sebenarnya bangsa Yahudi menurut Paulus sudah menjadi batu sandungan bagi bangsa-bangsa lain. Hal ini dikarenakan bangsa Yahudi yang seharusnya benar-benar melakukan Hukum Taurat dengan sungguh-sungguh tetapi justru Yahudi sendiri yang melakukan kesalahan terhadap Hukum Taurat bahkan memegahkan diri atas Hukum Taurat dan Sunat yang mereka miliki. Bangsa Yahudi berani mengatakan bangsa-bangsa lain berada dalam kegelapan bahkan dikatakan buta. Disinilah Paulus memberikan tekanan terhadap Yahudi dengan diatribe itu. Oleh karena itu mungkin saja pada masa itu jugalah ada pandangan dari bangsa-bangsa lain yaitu Allah orang Yahudi adalah Allah yang menyatakan Hukum Taurat dan Allah juga memberikan batu sandungan. Sebenarnya Paulus juga sangat menghargai Hukum Taurat dan Sunat (Roma 7) tetapi Paulus melihat ada paradigma yang salah dari bangsa Yahudi dalam memahami Hukum Taurat termasuk keselamatan yang dianggap datang dari Hukum Taurat. Amen RHL.

Tidak ada komentar: